Minggu, 29 Juli 2018

Syarat Angka Kredit Kenaikan Pangkat Bidan

Kenaikan pangkat bidan memerlukan beberapa persyaratan diantaranya adalah :
1.    Foto kopi sk cpns
2.    Foto kopi sk sk pn
3.    Foto kopi karpeg
4.    Foto kopi sk terakhir yang telah dilegalisir
5.    Foto kopi sk jabatan fungsional tertentu yang telah dilegalisir
6.    Foto kopi ijazah + transkrip nilai
7.    Foto kopi nip konversi
8.    Skp, capaian skp (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
9.    Penilaian angka kredit (pak)
Kenaikan pangkat bidan ahli
Persyaratan kenaikan pangkat bidan ahli adalah sama dengan bidan terampil perbedaannya adalah butir kegiatan dupak bidan yang tidak sama, beberapa bidan mengeluhkan untuk butir kegiatan nilainya kecil kecil kecuali untuk item yang patologi nilainya lumayan agak besar. Sehingga beberapa bidan mengeluh agak sulit untuk mengumpulkan nilainya dalam persyaratan naik pangkat, namun ada trik bagaimana kita mencukupkan nilai agar memenuhi persyaratan dan tampak wajar ya intinya adalah tampak wajar.
Syarat kenaikan pangkat bidan
Berbicara syarat kenaikan pangkat bidan antara bidan terampil dan bidan ahli tidaklah berbeda hanya hanya butir kegiatannya saja yang berbeda beserta dengan nilai-nilainya atau kredit poinnya. Berikut adalah persyaratan kenaikan pangkat bidan secara umum yang harus dipenuhi antara lain :
Kenaikan pangkat fungsional bidan
Setiap pegawai negeri mempunyai fungsional yang terbagi tas fungsional umum dan fungsional tertentu. Fungsional umum identik dengan pejabat di bagian struktural sedangkan fungsional khusus identik dengan bagian pelayanan khusus. Demikian juga bidan jika bidan bertugas di bagian struktural maka fungsional bidan menjadi fungsional umum sementara bidan yang tetap melayani atau kontak langsung dengan pasien dikategorikan fungsional fungsional khusus.
Dalam kenaikan pangkat bidan fungsional khusus maka menggunakan dupak bidan dengan butir-butir dan angka kreditnya

Peraturan kenaikan pangkat bidan
Peraturan terakhir yang mengatur kenaikan pangkat bidan dan mekanismenya menggunakan peraturan menteri kesehatan/ permenkes no 551 2009 tentang juknis jabfung bidan dan angka kreditnya.

Kenaikan pangkat pns bidan
Bagi bidan pns kenaikan pangkat dan golongan untuk yang berpendidikan d3 atau bidan terampil mentok di iii.d dengan jenjang bidan penyelia, sementara untuk bidan ahli atau yang berpendidikan s1 atau yang disetarakan bisa mencapai golongan iv.a dengan jenjang bidan ahli madya

Juknis kenaikan pangkat bidan
Mekanisme kenaikan pangkat bidan diatur dalam peraturan menteri kesehatan/ permenkes no 551 2009 tentang juknis jabfung bidan dan angka kreditnya. Petunjuk teknis atau juknis kenaikan pangkat bidan diatur didalam peraturan di atas dan merupakan peraturan terakhir yang digunakan hingga kini.

Dupak kenaikan pangkat bidan
Daftar usulan penilaian angka kredit atau disingkat dupak kenaikan pangkat bidan secara detail diatur dalam peraturan menteri kesehatan/permenkes no 551 2009 tentang juknis jabfung bidan dan angka kreditnya.
Dimulai dari butir-butir kegiatan harian beserta angka kreditnya yang kemudian dijumlahkan pada akhir bulan, hasil penjumlahan kegiatan pada tiap item di akhir bulan dikalikan angka kredit pada poin atau item yang dikerjakan akan menjadi angka kredit yang diklaim oleh bidan atau pengusul. Setiap bulan bidan akan menuangkan kegiatan yang dikerjakan dalam pom bulanan kemudian setiap enam bulan dirangkum menjadi semesteran tiap 2 semester nilai disatukan atau dijumlahkan dan dituangkan ke dalam daftar usulan penetapan angka kredit atau dupak bidan. Kemudian dupak yang dikumpulkan minimal 2 tahun jika nilai yang terkumpul memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat berikutnya maka bidan tersebut bisa mengusulkan untuk kenaikan pangkat namun jika nilainya belum cukup maka bidan tersebut melanjutkan membuat semester berikutnya sehingga nilainya cukup untuk naik pada golongan yang akan diusulkan

Angka kredit kenaikan pangkat bidan
Kebutuhan nilai angka kredit para bidan untuk mengusulkan kenaikan pangkat pada tiap golongan pangkat yang akan diusulkan memerlukan nilai tertentu yang harus dicapai. Kecukupan angka kredit kenaikan pangkat bidan baik bidan terampil maupun bidan ahli dapat dilihat pada tabel berikut

Jumlah angka kredit kenaikan pangkat bidan
Persyaratan yang menentukan jumlah angka kredit yang harus dicapai para bidan agar memenuhi persyaratan untuk diusulkan kenaikan pangkat yang ditunjukkan tabel di atas secara garis besar dibagi dalam dua kategori yaitu unsur utama dan unsur penunjang di mana unsur utama dan unsur penunjang dibagi dalam proporsi yaitu unsur penunjang maksimal 20% atau unsur utama 80% boleh lebih tidak boleh kurang. Prinsipnya unsur penunjang tidak boleh melebihi 20%.

Halaman Download Aplikasi Angka Kredit Kenaikan Pangkat Bidan
https://goo.gl/hMnvt6
Group Diskusi Angka Kredit dan Kepangkatan
https://goo.gl/eaDu6U

Tidak ada komentar:

Posting Komentar